Text
Pengembangan Portal Web Untuk Kelompok Informasi Masyarakat
PEraturan Mentri Komunikasi Dan Informatika No.08/M.Kominfo/6/2010 Mengatur Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemerdayaan Lembaga Komunikasi Sosial .Dalam Peraturan Pemerintah Tersebut Dijelaskan Bahwa Kelompok Informasi Masyarakat Adalah Kelompok Yang Dibentuk Oleh Masyarakat,Dari Masyarakat Untuk Masyarakat Secara Mandiri Dan Kreatif Yang Aktivitasnya Melakukan Kegiatan Pengelolaan Informasi Dan Pemerdayaan MasyarakatDalam Rangka Meningkatkan Nilai Tambah.
S18.9166 (491) | 001.4 ALD p | My Library (Rak 7) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain