Text
Tinjauan Pengelolaan Limbah B3 Dan Non B3 Di Pt.Indonesia Power Upjp Kamojang
Berdasarka pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pengolaan limbah B3 harus dilakukan secara berkala maksimal 90 hari sekali peraturan ini berdasarkan PP No.101 Tahun 2014 tentang pengolaan limbah Non B3 seperti botol bisa di daur ulang kembali oleh pihak tertentu, lumpur hasil dari cooling tower bisa di manfaatkan oleh perusahaan menjadi paving block.
KP20.10082 | 001.4 NUR t | My Library (rak 7) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain